Bisnis.com, BANDUNG - M Nazaruddin per hari ini dinyatakan bebas murni dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Mantan Bendahara Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi ini bebas lebih cepat dari seharusnya lantaran mendapat berbagai remisi dari statusnya sebagai justice collaborator.
Sebelum dinyatakan bebas oleh Bapas Bandung, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 15 Juni 2020. Selama menjalani cuti tersebut ia disebut rutin melaksanakan wajib lapor selama sembilan kali.
Nazaruddin sendiri datang langsung mengambil surat menjalani masa cuti menjelang bebas dari Bapas. Selama menjalani masa tahanan, Ia mengaku terus melakukan refleksi diri dan banyak belajar dari kasus yang menimpanya.
Nazaruddin mengaku bersyukur dengan pembebasan ini sekaligus menegaskan, semua remisi yang didapatkan sudah melalui aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Yang pasti semuanya, aturan dan mekanisme semuanya sudah dilalui. Ini semua ada hikmahnya," kata dia, di Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020).
Nazaruddin menyebut, usai bebas dari tahanan, ia berencana akan membangun pesantren dan masjid.
Disinggung mengenai kemungkinannya kembali ke dunia politik, Nazarudin mengaku belum punya keputusan.
"Saya Insyaallah akan bangun masjid pesantren. Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," ucap dia singkat. (K34)