Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Pengusaha Hiburan Malam Boleh Ajukan Permohonan Relaksasi

Pemerintah Kota Bandung mulai hari ini mempersilakan pengusaha hiburan malam untuk mengajukan relaksasi dengan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Simulasi protokol kesehatan di sektor usaha hiburan malam di Kota Bandung/Bisnis-Rachman
Simulasi protokol kesehatan di sektor usaha hiburan malam di Kota Bandung/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai hari ini mempersilakan pengusaha hiburan malam untuk mengajukan relaksasi dengan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, meskipun sudah memberikan lampu hijau kepada sektor usaha hiburan, namun lagi-lagi Oded memastikan pengelola belum menuangkan komitmen pemberlakuan protokol kesehatannya dalam hitam di atas putih.

Saat ini, kata dia, sektor hiburan yang diperbolehkan mengajukan relaksasi hanya karaoke, diskotik, Pub, Bar dan Bioskop. Sementara spa, area bermain anak, car free day dan tempat pijat belum dibolehkan mengajukan relaksasi.

"Paling cepat Senin (Hari ini) sudah boleh mengajukan, harus pemilik atau pengelolanya langsung. Tidak boleh diwakili Asosiasi," ujar Oded, Senin (10/8/2020).

Sementara itu, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna menambahkan, nantinya tempat hiburan tidak akan dibuka secara serentak, namun akan berdasarkan urutan siapa yang lebih dulu diberikan izin.

"Jadi jangan heran kalau nanti di Kota Bandung misalnya ada 85 tempat hiburan, yang buka cuma tiga misalnya, karena itu tadi tergantung siapa yang lebih dulu diberikan relaksasi," ujar Ema.

Kalau sudah mengusulkan dan hasilnya dinyatakan tidak lolos, kata dia, maka pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan persetujuan untuk relaksasi.

Selain syarat penerapan protokolnya yang harus ketat, kata dia, nantinya tempat hiburan yang sudah diberikan relaksasi juga akan diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang ketuai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper