Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Teken Pergub Penerapan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker

Penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tidak memiliki masker kini resmi memiliki payung hukum.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri)

Bisnis.com, BANDUNG — Penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tidak memiliki masker kini resmi memiliki payung hukum.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menandatangani Peraturan Gubernur penerapan sanksi dan denda bagi warga tidak bermasker di ruang publik.

“Maka hari ini, saya sudah tandatangani pergub terkait sanksi dan denda tidak memakai masker supaya upaya agar kita bisa kembali melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi tetap menjaga kewaspadaan,” katanya dalam diskusi daring bersama wartawan di Bandung, Senin (27/7/2020).

Menurutnya berdasarkan kajian ahli, kebijakan lockdown dan displin memakai masker sama-sama berfungsi menurunkan penularan covid-19. Dari dua pilihan itu, ia tidak memilih skema lockdown karena mengurangi interaksi manusia maka juga menghancurkan ekonomi.

“Tapi kalau pakai masker tidak. Jadi sekarang sederhana, kalau mau ekonomi jalan kembali selama warga dan kita semua disiplin menggunakan masker untuk mengurangi penyebaran virus itulah yang kita tegakkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper