Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon kembali menyesuaikan persyaratan untuk calon penumpang yang akan menggunakan jasa kereta api (KA).
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, surat edaran Gugus Tugas Covid-19 mencantumkan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif.
"Penumpang tetap wajib menunjukkan surat bebas Covid-19, namun sesuai surat edaran, masa aktif surat tersebut menjadi 14 hari," kata Arif di Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).
Luqman mengatakan, adanya perpanjangan masa berlaku tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang dan pergi tidak perlu menunjukkan surat bebas Covid selama masih berlaku.
Selain itu, penumpang pun diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan selama perjalanan, yakni mengenakan masker pelindung, menjaga jarak, mencuci tangan, dan memasang aplikasi Peduli Lindungi.
Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.
Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.
Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
Untuk memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap tiga jam sekali.
Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
“Adapun jika kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” katanya.
Untuk menjamin kebersihan selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian, seperti pegangan pintu.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," kata Luqman. (K45)