Bisnis.com, BANDUNG - Pascapemberlakuan relaksasi mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung banyak menemukan pelanggaran terutama dilakukan oleh sektor usaha korporasi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Badnung Idris Kuswandi sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama hingga saat ini, kata dia, pelanggaran didominasi oleh korporasi-korporasi besar, sedangkan tempat usaha mandiri relatif lebih taat dengan aturan-aturan PSBB.
"Ini yang banyak pelanggarannya itu minimarket. Kalau itu pelanggarannya Perwal PSBB. Kalau untuk tipiring itu banyaknya restoran dan rumah makan, mereka sengaja mengoperasionalkannya menjelang malam," katanya di Bandung, Senin (22/6/2020).
Idris mengancam akan membekukan hingga pencabutan izin operasional usaha para pelanggar jika kedapatan kembali melakukan pelanggaran PSBB.
"Kalau memang dia bandel lagi, kita panggil, kita periksa dan kita akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," ucapnya
Idris mengatakan, pelanggaran yang baru-baru ini terjadi dilakukan oleh mal Citilink di Jalan Peta, Kota Bandung. Menurutnya, mal tersebut melebihi batas waktu operasional yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB.
"Di Citylink masih kelebihan jam operasional, harusnya jam 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kita datangi kita imbau dan kita mintakan untuk tutup," ujar Idris.
Pelanggaran juga terjadi di kawasan Miko Mall yang berada di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Namun, kata dia, di Miko Mall pelanggaran dilakukan oleh salah satu tenant yakni cafe Starbucks.
"Bukan di Miko Mall-nya, tapi di kafe Starbucks. Kita juga berhentikan, bubarkan pengunjungnya, dan diberhentikan jam operasionalnya. Itu sanksi administrasi," katanya.
Selain mal dan tenant, sejumlah restoran, minimarket dan pasar swalayan juga melanggar aturan PSBB. Total kata dia, ada enam pelanggar aturan PSBB dan sudah ditindaklanjuti dengan diberi sanksi.
"Jadi pelanggaran PSBB dikaitkan dengan pelanggaran Perda-nya berupa (denda) penyetoran uang ke kas daerah. Sementara yang disidang tipiringkan itu ada satu," katanya.
Dari enam kasus itu, satu di antaranya maju ke persidangan dengan perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Menurutnya kasus tersebut itu terkait dengan penjualan minuman beralkohol (minol).
"Di samping yang melebihi jam ketentuan PSBB, juga dia melakukan pelanggaran menjual minol. Kemarin hari Jumat (19/6/2020) kita sidang tipiring-kan terkait pelanggaran itu," ucapnya. (k34)