Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Daerah di Jabar yang Akan Terapkan Sanksi PSBB Bertambah

Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat memastikan jumlah kota dan kabupaten yang memberlakukan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus bertambah.
PSBB di Kota Bandung/Bisnis
PSBB di Kota Bandung/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat memastikan jumlah kota dan kabupaten yang memberlakukan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus bertambah.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani mengatakan setelah 14 kabupaten dan kota menerapkan sanksi dan peraturan mengenai PSBB, kini bertambah 4 daerah lagi yang juga menerbitkan peraturan bupati atau walikota terkait dengan PSBB tersebut.

"Kemarin kami sudah sampaikan ada 14 kabupaten kota yang sudah membuat peraturan kepala daerahnya. Saya ulangi sekali lagi dan hari ini ditambah lagi empat kabupaten kota. Jadi ini juga sekaligus menjawab pertanyaan apakah lanjut PSBB ataukah tidak," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (11/6/2020).

Daerah yang siap menerapkan sanksi PSBB antara lain Kota Bogor dengan Perwal nomor 37 tahun 2020, Kota Bekasi dengan Perwal nomor 29 tahun 2020, Kabupaten Bogor dengan Perbup nomor 32 tahun 2020, dan Kota Depok dengan Perwal 32 tahun 2020.

Kota Bandung pun mengeluarkan Perwal nomor 14 tahun 2020, Kabupaten Bandung Barat menerbitkan Perbup nomor 20 tahun 2020, Kabupaten Purwakarta dengan Perbup nomor 144 tahun 2020, Kabupaten Subang dengan Perbup Nomor 34 tahun 2020, dan Kabupaten Sumedang dengan Perbup nomor 45 tahun 2020.

Kemudian Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Perbup nomor 45 tahun 2020, Kabupaten Cirebon dengan Perbup momor 34 tahun 2020, Kabupaten Karawang dengan Perbup nomor 33 tahun 2020, Kabupaten Indramayu Perbup nomor 29 tahun 2020, dan Kota Cimahi dengan Perwal nomor 14 tahun 2020.

"Pangandaran dengan Perbup nomor 47 tahun 2020 namun tidak dirinci jenis sanksi administratif nya, kemudian untuk Kabupaten Majalengka Perbup nomor 62 tahun 2020 juga tidak dirinci jenis sanksi administratifnya, lalu Kabupaten Bekasi Perbup nomor 48 tahun 2020, dan Kota Tasikmalaya Perwal nomor 17 tahun 2020, yang lain masih di dalam proses," katanya.

Dengan demikian, Dderah-daerah ini sudah memiliki peraturan kepala daerahnya baik bupati maupun walikotanya untuk penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper