Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah mengeluarkan 102 daftar daerah yang diizinkan menggelar new normal, sementara Jawa Barat merilis 15 daerah yang boleh menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Jabar termasuk dalam kelompok yang diizinkan langsung oleh presiden Jokowi meski tidak diumumkan dalam 102 daftar yang dirilis pemerintah.
"Jadi dalam pembacaannya, yang diizinkan AKB itu terbagi dua kelompok. Kelompok satu yang diumumkan Presiden itu ada empat provinsi dan 25 Kota Kabupaten," katanya di Bandung, Selasa (2/6/2020).
Dia memastikan Jabar masuk dalam kelompok yang diizinkan presiden bersama dengan tiga provinsi lain yaitu DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Gorontalo. Karena itu izin khusus ini tidak masuk dalam daftar 102 daerah yang dibuat terpisah.
"Karena provinsi diizinkan, maka Kota Kabupaten di Jawa Barat tidak diketeng-keteng ya, 27-nya diserahkan ke gugus tugas [provinsi]. Jadi Sumbar dihitung satu provinsi prosesnya, Jawa Barat, DKI, Gorontalo ya itu, di luar yang satu provinsi di keteng-keteng, hiji-hiji, maka termasuk kaya Tegal. Jadi beda dua kelompok itu," paparnya.
Karena itu meski tidak tercantum dalam daftar, pelaksanaan AKB di 15 Kota dan Kabupaten di Jabar akan tetap dilanjutkan. Sejauh ini, belum ada penambahan daerah yang direkomendasikan untuk AKB di Jabar.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis daftar daerah yang diizinkan new normal. Ada 102 daerah yang diizinkan pemerintah pusat.