Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kegiatan Ibadah dan Tradisi Ramadan di Cirebon Dihentikan Sementara

Pelaksanaan sejumlah ibadah dan tradisi yang biasa dilaksanakan di bulan ramadan di Kabupaten Cirebon, akan dihentikan sementara selama wabah Covid-19. Hal tersebut berdasarkan keputusan dari pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Suasana Masjid Agung Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten? Cirebon, tampak sepi dari aktivitas peribadahan akibat wabah Covid-19./Bisnis-Hakim Baihaqi
Suasana Masjid Agung Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten? Cirebon, tampak sepi dari aktivitas peribadahan akibat wabah Covid-19./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Pelaksanaan sejumlah ibadah dan tradisi yang biasa dilaksanakan di bulan ramadan di Kabupaten Cirebon, akan dihentikan sementara selama wabah Covid-19. Hal tersebut berdasarkan keputusan dari pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam keputusan tersebut,‎ kegiatan ibadah, yakni salat tarawih dan salat Jumat, kemudian tradisi masyarakat, yaitu ngabuburit, pesantren kilat, dan buka puasa bersama, harus dihentikan sementara oleh masyarakat.

‎Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi menghadirkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, sehingga dikhawatirkan rentan terjadinya penularan virus Covid-19.

"Silahkan laksanakan di rumah masing-masing dan salat Jumat juga bisa digantin dengan salat dzuhur," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Minggu (19/4/2020).

Sementara, untuk pelaksanaan salat Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu‎ keputusan dari pemerintah pusat, karena pelaksanaan salat tersebut akan dilaksanakan pada akhir Mei 2020.

"Masih dikaji oleh pemerintah, supaya hasil kebijakannya bisa tepat untuk masyarakat," kata Imron.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui gugus tugas percepatan terus melakukan upaya penanganan wabah Covid-19‎, yakni mengimbau kepada masyarakat di luar untuk tidak mudik ke kampung halaman.

Namun bila terlanjur mudik, warga tersebut harus segera melaporkan diri ke pemerintahan setempat dan kemudian menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.

Imron mengatakan, pemerintah tidak memberikan larangan ‎kepada masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, namun pemerintah meminta kesadaran masyarakat terkait wabah penyakit tersebut.

"Kita semua harus mengantisipasi wabah penyakit ini, karena wabah ini akan hilang bila semua pihak patuh terhadap aturan," kata Imron (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper