Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil: PSBB Bogor, Depok, Bekasi Dimulai Rabu 15 April

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 5 wilayah Bogor, Depok, Bekasi akan dimulai pada Rabu (15/4/2020) depan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 5 wilayah Bogor, Depok, Bekasi akan dimulai pada Rabu (15/4/2020) depan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat jarak jauh bersama Bupati Bogor, Plt Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi dan Bupati Bekasi sekaligus juga bersama Pangdam Jaya dan Wakapolda Metro Jaya mengingat hirarki pertahanan keamanan kawasan Bodebek ada pada Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

"Menteri Kesehatan memberikan persetujuan pada 5 wilayah di Jawa Barat melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah dimulai Rabu (15/4/2020) dini hari. Selama 14 hari, setelah 14 hari kita evaluasi apakah akan diteruskan atau dikurangi intensitasnya," katanya dalam keterangan pers di Youtube Humas Jabar, Minggu (12/4/2020).

Dengan status PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk mempercepat rapid test dari saat ini mencapai 70.000, menjadi 100.000 rapid test dan terakhir hingga mencapai 300.000 rapid test.

Keputusan PSBB sebelumnya lahir lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes.248/2020 yang diteken pada 11 April 2020. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, ada dua pertimbangan kenapa Terawan menyetujui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Pertama, Kementerian melihat, berdasarkan data, ada peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta ada transmisi lokal di lima wilayah tersebut.

Kedua, Kementerian sudah mempertimbangkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial serta ekonomi.

Dalam surat itu, Terawan meminta Pemerintah Daerah di lima wilayah tersebut wajib menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper