Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Cirebon Berlakukan Pembatasan Waktu Operasional Pasar Tradisional dan Modern

Pemerintah Kota Cirebon, memberlakukan pembatasan waktu operasional pasar modern dan pasar tradisional, untuk mengurangi risiko penyebaran wabah virus corona (COVID-19) di Kota Cirebon.
Warga memasuki mal di Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
Warga memasuki mal di Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon, memberlakukan pembatasan waktu operasional pasar modern dan pasar tradisional, untuk mengurangi risiko penyebaran wabah virus corona (COVID-19) di Kota Cirebon.

Pemberlakuan tersebut, keputuaan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.257-Dinkes/2020 tentabg kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dalam upaya peningkatan terhadap peningkatan kewaspadaan risiko penularan COVID-19, pembatasan waktu tersebut berlaku untuk supermarket, minimarket, toko modern, dan pasar rakyat. Hal tersebut berlaku mulai 6 April 2020.

Untuk pasar modern, berupa toko swalayan (minimarket dan supermarket), waktu operasionalnya dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat, dibatasi dari pukul 02.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dalam surat edaran menyebutkan untuk seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, kemudian menerapkan physical distancing (jaga jarak) satu dengan yang lainnya.

"Wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penyebaran virus dengan cara, menyiapkan wastafel dan sabun atau antiseptic di pintu masuk, serta menyiapkan thermo gun," kata Azis di Kota Cirebon, Minggu (5/4/2020).

Azis mengatakan, untuk pasar modern di Kota Cirebon pun agar mengaktifkan layanan order online atau pun delivery service.

Kemudian, Pemerintah Kota Cirebon pun membatasi rumah makan, cafe, coffee shop,8 dan restoran cepat saji, untuk tidak melayani makan di tempat dan menerapkan sistem drive thru dan delivery order.

"Selama jam operasional, agar tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam maupun di luar area," kata Azis. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper