Bisnis.com, BANDUNG - Ribuan masker dan ratusan botol hand sanitizer yang sempat disita polisi akibat ditimbun pemiliknya di tengah lonjakan harga dua barang tersebut dipastikan akan dikembalikan. Namun, sebelum dikembalikan, polisi memberikan syarat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, syarat yang diberikan kepada pemilik masker dan hand sanitizer itu adalah diharuskan menjual barang-barang tersebut dengan harga normal kepada masyarakat.
"Yang disita itu kita tidak akan menjual, jadi dikembalikan, tapi harus ada perjanjian. Jadi, mereka bikin perjanjian, mereka akan jual dengan harga standar, pokoknya dikembalikan untuk dijual dengan harga yang sesuai," ujar Roland.
Menurutnya, pengembalian barang sitaan tersebut adalah dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap barang-barang itu dalam menghadapi merebaknya COVID-19 di Indonesia.
Tak sampai disitu, Roland juga mengatakan pihaknya akan turun mengawasi penjualan masker dan hand sanitizer tersebut. Hal tersebut dilakukan lantaran ia tak ingin terulang kembali kasus penimbunan masker di Bogor yang diungkap pada Senin 9 Maret 2020 lalu.
"Jadi karena situasinya seperti ini, banyak masyarakat yang membutuhkan, yang bersangkutan akan mendapat pembinaan, (barang sitaan) akan dikembalikan ke yang bersangkutan dengan perjanjian harga normal," katanya.
Adapun barang bukti penimbunan yang diungkap di Polres Bogor yaitu sebanyak 232 botol hand sanitizer 250 mililiter yang dijual dengan harga Rp120.000 dari harga normalnya yang hanya Rp20.000.
Kemudian 336 box masker kesehatan dengan harga normalnya Rp20.000, dijual dengan harga Rp345.000. Dan 950 masker tidak sesuai standar yang dijual Rp30.000 per lusin dari harga awalnya yang hanya Rp6.000. (K34)