Bisnis.com, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, melakukan pencarian kepada KR (43) warga Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, yang diduga mengangkut kayu ilegal dari hasil penebangan liar.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan dari polisi hutan Perhutani di hutan kawasan Blok Curuggentong Perak, RPH Kepuh, BKPH Ciwaringin, Kabupaten Majalengka. Tersangka terbukti membawa kayu sonokeling.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, setelah adanya laporan tersebut, anggota satreskrim kemudian berusaha membuntuti tersangka dan berusahan memberhentikan mobil pembawa kayu ilegal tersebut.
Setelah mobil tersangka berhasil diberhentikan oleh petugas, sopir tersebut kemudian turun, namun saat hendak dimintai keterangan, langsung melarikan diri.
"Mobil tersebut ditemukan di Jalan Leuwimunding-Sumberjaya, Kecamatan Leuwimunding pada Kamis (13/2/2020) jam 5 sore," kata Bismo di Kabupaten Majalengka, Jumat (28/2/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian, di antaranya, puluhan kayu jenis sonokeling dan mobil bak terbuka untuk mengangkut kayu. Saat ini, kendaraan tersebut berada di Mapolres Majalengka.
Bismo mengatakan, tersangka yang saat ini masih buron tersebut akan dijerat Pasal 83 Undang-undang (UU) Republik Indonesia no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
"Ancaman lima tahun penjaran dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar. Kami akan buru terus tersangka," katanya. (K45).