Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Majalengka‎ Buru Tersangka Illegal Logging

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, melakukan pencarian kepada KR (43) warga Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, yang diduga mengangkut kayu ilegal dari hasil penebangan liar.
Barang bukti berupa puluhan kayu jenis sonokeling dan mobil bak terbuka untuk mengangkut kayu./Bisnis-Hakim Baihaqi
Barang bukti berupa puluhan kayu jenis sonokeling dan mobil bak terbuka untuk mengangkut kayu./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, MAJALENGKA - ‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, melakukan pencarian kepada KR (43) warga Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, yang diduga mengangkut kayu ilegal dari hasil penebangan liar.

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan dari polisi hutan Perhutani‎ di hutan kawasan Blok Curuggentong Perak, RPH Kepuh, BKPH Ciwaringin, Kabupaten Majalengka. Tersangka terbukti membawa kayu sonokeling.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, setelah adanya laporan tersebut, anggota satreskrim kemudian berusaha membuntuti tersangka dan berusahan memberhentikan mobil pembawa kayu ilegal tersebut.

Setelah mobil tersangka berhasil diberhentikan oleh petugas,‎ sopir tersebut kemudian turun, namun saat hendak dimintai keterangan, langsung melarikan diri.

"‎Mobil tersebut ditemukan di Jalan Leuwimunding-Sumberjaya, Kecamatan Leuwimunding pada Kamis (13/2/2020) jam 5 sore," kata Bismo di Kabupaten Majalengka, Jumat (28/2/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian, di antaranya, puluhan kayu jenis sonokeling dan mobil bak terbuka untuk mengangkut kayu. Saat ini, kendaraan tersebut berada di Mapolres Majalengka.

‎Bismo mengatakan, tersangka yang saat ini masih buron tersebut akan dijerat Pasal 83 Undang-undang (UU) Republik Indonesia no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

‎"Ancaman lima tahun penjaran dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar. Kami akan buru terus tersangka," katanya. (K45).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper