Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Ungkap Pengikut Sunda Empire Tergiur Deposito US$500 Juta di Bank Swiss

Polisi mengungkapkan fakta baru pada kasus Sunda Empire. Salah satunya yakni para pengikut Sunda Empire yang tergiur dengan iming-iming ketiga tersangka yang mengaku akan mencairkan deposito di Bank Swiss senilai US$500 juta.
Salah satu petinggi Sunda Empire yang jadi tersangka, Ki Ageng Ranggasasana./Antara
Salah satu petinggi Sunda Empire yang jadi tersangka, Ki Ageng Ranggasasana./Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Polisi mengungkapkan fakta baru pada kasus Sunda Empire. Salah satunya yakni para pengikut Sunda Empire yang tergiur dengan iming-iming ketiga tersangka yang mengaku akan mencairkan deposito di Bank Swiss senilai US$500 juta.

Untuk itu polisi akan meminta keterangan dari kedutaan Swiss terkait dengan dokumen deposito yang US$500 juta tersebut.

"Ke depan kita masih akan memintai keterangan dari kedutaan Swiss terkait dengan dokumen deposito yang 500 juta US dolar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga, Selasa (4/2/2020).

Hal itu lah yang menurut Erlangga membuat beberapa orang menjadi pengikut Sunda Empire. Polisi juga sudah meminta keterangan tujuh orang anggota Sunda Empire yang diperiksa sebagai saksi.

"Para anggota mengikuti Sunda Empire ini tergiur dengan harapan setelah ada pencairan deposito dari Bank Swiss yang deposito US$500 juta harapannya bisa mendapatkan dari itu. Jadi tertarik mengikuti Sunda Empire," ucapnya.

Pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire. sebagai tersangka.

Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper