Bisnis.com, BANDUNG - Tiga petinggi Sunda Empire resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menuturkan tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020) malam.
Saat melakukan konferensi pers, polisi menghadirkan dua tersangka yakni Nasri dan Ratna yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru. Sedangkan satu tersangka lain yakni Ranggasasana dikatakan sedang dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.
Mulanya, kasus ini didalami berdasarkan laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi anggota Sunda Empire maupun saksi ahli.
"Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Saptono.
Tersangka Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut terbukti memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong dan membuat masyarakat resah terkait sejarah yang diungkapkan tersangka di sejumlah acara.
"Akibatnya masyarakat jadi bertanya-tanya apakah benar apa yang dikatakan Sunda Empire ini, itu kan sama saja membuat resah masyarakat," kata Hendra.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (K34)