Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diterima pengusaha dan buruh, meski harus tetap mengantisipasi dinamika Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Jabar) Moh. Ade Afriandi mengatakan secara umum, penetapan UMP Jabar 2020 tidak mengalami gejolak yang berarti karena angka kenaikan 8,51 persen sudah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional, dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 pada Gubemur se-Indonesia pada 15 Oktober 2019.
“Soal UMP Jabar 2020 bisa dibilang landai, perhitungan dan daftar perhitungan kita sudah mengacu ke surat Menaker tersebut, dan Gubernur Jabar sesuai peraturan pemerintah menetapkan UMP,” paparnya di Bandung, Kamis (31/10/2019) malam.
Besaran UMP Jabar 2020 telah ditetapkan sebesar Rp1,81 juta. Perhitungannya, dengan dasar UMP 2019 yang sebesar Rp1.668.373 dan adanya kenaikan 8,51 persen atau Rp 141.978,542, maka besarannya menjadi Rp1.810.351,54.
Menurut Ade, yang perlu dicermati dan diantisipasi adalah pembahasan di sejumlah wilayah khusus seperti Bogor, Karawang, Bekasi, dan Purwakarta yang relatif rentan bergejolak terutama terkait pembahasan UMSK.
“Khusus Karawang, Bekasi, Bogor itu biasanya di upah minimum sektoral. Dan itu prosesnya nanti,” ujarnya.
Baca Juga
Sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu laporan dari dewan pengupahan di kabupaten/kota tentang proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengaku sudah meminta agar kinerja dewan pengupahan di daerah lebih cermat dalam menentukan komponen-komponen kenaikan UMK.
“Kami minta evaluasi kinerja dewan pengupahan, agar kenaikan setiap komponen betul dihitung cermat,” tambah Ade.