Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Sengketa Jabatan Sekda, Oded Nilai Putusan Majelis Hakim PTUN Aneh

Wali Kota Bandung menilai putusan Majelis Hakim PTUN yang mengabulkan tuntutan dari Benny Bachtiar terkait pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Aneh.
Oded M Danial/Bisnis-Dea Andriyawan
Oded M Danial/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Wali Kota Bandung menilai putusan Majelis Hakim PTUN yang mengabulkan tuntutan dari Benny Bachtiar terkait pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Aneh.

Hal tersebut dikatakan Oded setelah ia berkonsultasi dengan ahli hukum. Oleh karena itu, dirinya mengaku sudah siap untuk mengajukan Bandung dua pekan yang akan datang.

“Saya kemarin sudah konsultasi dengan para pakar hukum, nampaknya kalau dari para pakar sesuatu yang agak aneh, oleh karena itu mereka saran kepada saya untuk banding,” kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, Rabu (2/10).

Padahal, ia menilai saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, kemudian dasar hukum dan fakta lain sudah sangat gamblang dibeberkan di persidangan.

“Kalau kita secara proses hukum masih ada kesempatan banding, ya kita banding,” jelas dia.

Meski demikian, ia memastikan Sekretaris Daerah Ema Sumarna terus bekerja maksimal.

“Ema masih kerja, kan ini proses hukum, berjalan saja kerja biasa,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung, Oded M Danial dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hakim meminta Oded untuk melantik Benny menjadi Sekda Kota Bandung dan mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Majelis hakim meminta Oded mencabut SK nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung. Oded pun diminta untuk membuat SK baru untuk pengangkatan Benny. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper