Menurutnya dalam RTRW pihaknya tetap mencantumkan rencana pembangunan bandara baru, namun karena urusan lokasi membutuhkan kajian mendalam maka penyebutan hanya nama daerah saja.
Ridwan Kamil menilai kesepakatan ini terjadi karena sebelum Cikembar ditetapkan, sebelumnya sudah ada perencanaan pembangunan Bandara Citarate.
Dalam pembahasan RTRW dua lokasi ini mengemuka dan menjadi diskusi alot antara eksekutif dan dewan. Menurutnya sambil menunggu kajian lokasi lebih matang, maka keputusan tidak mengakomodir lokasi dianggap sudah tepat.
“Kalau sudah matang, di RTRW sudah disebutkan di Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Ridwan Kamil sendiri memastikan Pansus VII sangat akomodir terhadap proyek-proyek yang direncanakan oleh Pemprov Jabar, juga proyek strategis nasional (PSN) yang dihela Pemerintah Pusat. M
dalam penyusunan revisi ini persoalan yang mengemuka hanya urusan koordinasi dan kewenangan. “Apakah ini kewenangan Pusat, atau provinsi,” katanya.
Pembahasan RTRW sendiri menyepakati agar rencana pembangunan ke depan tetap mengedepankan semangat menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Selain itu pihaknya tetap mengamankan kawasan produktif pertanian dari kemungkinan adanya perubahan akibat pembangunan fisik. “Silakan membangun tapi tidak di lokasi yang sudah kita preserrvasi sebagai sumber kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Pembangunan bandara di Sukabumi sendiri dinilai penting guna mengakselerasi potensi pariwisata di kawasan tersebut. Menurutnya baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi masih belum mampu mendongkrak potensi ekonomi dari sisi potensi pariwisata.
“Sukabumi ini ekonominya masih kurang mantap dari sisi pariwisata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel