Bisnis.com, CIREBON Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga pengelola galian C atau tambang pasir tanpa izin sekaligus menyita tujuh alat berat yang digunakan saat penambangan.
"Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy, Jumat (9/8/2019).
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial S, WS, dan MA. Mereka merupakan pengelola tambang ilegal atau galian C.
Roland mengatakan saat ini, pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya. Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu mengambil atau menambang pasir tanpa menggunakan surat izin penambangan sehingga menyalahi aturan.
"Saat ini selesai pemberkasan, tapi para tersangka belum ditahan," ujarnya.
Dia menjelaskan sebelum melakukan penetapan sebagai tersangka, pihaknya dan dinas terkait sudah melakukan imbauan berkali-kali, namun tidak menghasilkan dihiraukan. Karena penambangan galian C terus dilakukan, maka pihaknya langsung mengambil tindakan tegas.
"Sudah berkali-kali melakukan imbauan, teguran, penertiban, tapi tidak menghasilkan solusi, maka kita proses secara hukum. Kita jerat para tersangka dengan Pasal 158 Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.