Bisnis.com,BANDUNG—Tim Advokasi Keadilan Iklim mengajukan surat Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan kembali Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Cirebon Electric Power (PT CEP) Cirebon.
Kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Lasma Natalia mengatakan Permohonan PK tersebut dilayangkan untuk meminta pencabutan izin lingkungan PLTU yang telah terbit.
Selain itu pihaknya juga meminta Mahkamah Agung dapat menerima permohonan PK tersebut sekaligus mengadili sendiri perkara yang telah bergulir sejak 2017 ini.
“Kami berharap MA dapat menerima permohonan PK dan mengadili sendiri perkara ini karena dari proses di PTUN Bandung, warga kan dikalahkan. Mengadili sendiri dalam artian MA membuat keputusan yang tidak mengikuti putusan-putusan sebelumnya, dan mengkaji ulang perkara ini lalu mencabut izin PLTU,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (8/8/2019).
Pihaknya juga meminta proses pembangunan PLTU di Kecamatan Astanajapura dan Mundu Cirebon ini untuk ditunda selama proses persidangan.
Catatan tim advokasi keadilan lingkungan menunjukkan Izin Lingkungan terbaru yang dimiliki PLTU tersebut dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengacu pada terbitnya PP nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemeritah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Lasma mengatakan, pengajuan PK ini didasari pada rasa keberatan Tim Advokasi Keadilan Iklim yang menganggap izin lingkungan baru tersebut sama-sama tidak mengindahkan Perda RTRW Kabupaten Cirebon, sebagaimana halnya izin lingkungan pertama yang berhasil digugat hingga dibatalkan pada 19 April 2017 oleh PTUN Bandung.
“Suatu kekeliruan menggunakan PP 13 tahun 2017 sebagai dasar penerbitan izin lingkungan, karena seharusnya (izin lingkungan) didasarkan pada Perda RTRW Kab Cirebon,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung melalui putusan no. 124/G/LH/2016 memerintahkan penerbit izin yakni Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar untuk mencabut Izin Lingkungan PLTU PT CEP Cirebon yang dikeluarkan pada 2016. Saat itu, hakim menilai izin tersebut mengandung cacat hukum karena adanya pelanggaran RTRW Kabupaten Cirebon.
Adapun pelanggaran tersebut merujuk pada ditetapkannya Kecamatan Mundu sebagai bagian dari lokasi pembangunan PLTU-B, sementara Perda RTRW Cirebon hanya menetapkan Kecamatann Astanajapura sebagai lokasi pengembangan PLTU tersebut.
Dengan alasan percepatan proyek startegis nasional, PP no 13 Tahun 2017 dianggap menjadi solusi terhadap penyesuaian RTRW kabupaten/kota dan provinsi, jelasnya.
Upaya PK ini, Lasma mengatakan merupakan upaya pihaknya yang terakhir dalam proses menggugat Izin Lingkungan PLTU yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel