Bisnis.com,BANDUNG—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar akan mendorong alokasi untuk pencegahan narkoba dalam anggaran desa tahun 2020.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar Dedi Sopandi mengatakan usulan ini dinilai penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya pemerintah pusat melalui Kemendes diperkirakan mengucurkan Rp 5,7 triliun untuk dana desa pada 2020 mendatang. Ia berharap dalam perencanaanya di setiap desa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pencegahan narkoba.
"Nanti terakomodir musrenbang, ada RKPD desa, dalam rangka itu kita harap ada penanganan bahaya narkoba. Penyusunan sudah berjalan, kita sudah mengeluarkan surat edaran ," katanya di Bandung, Senin (22/7/2019),
Kemudian nantinya di setiap posyandu akan ditambah pelayanan untuk konsultasi mengenai bahayanya narkoba. Teknisnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan PKK.
"Posyandu sudah koordinasi kita tambah meja layanan, konsultasi bahaya narkoba, kdrt juga ada nanti," tuturnya.
Namun pihaknya belum bisa memastikan besaran anggaran masing-masing desa nantinya. Tapi, ia berharap alokasi anggaran tersebut bisa terealisasi untuk mencegah maraknya penggunaan narkoba.
Menurutnya penyalahgunaan narkoba tidak hanya identik dengan masyarakat perkotaan. Bukan tidak mungkin market barang haram tersebut menyasar pedesaan.
"Kita ingin pastikan desa aman dari narkoba. Karena sangat mungkin (narkoba) masuk ke desa. Nanti aplikasi 'sapa warga' juga ada layanan konten pelaporan kalau ada penyalahgunaan narkoba," katanya.