Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersandung Masalah Pajak, Warga Negara Korsel Ini Divonis Penjara 3,5 Tahun dan Denda Rp32,1 Miliar

Direktur PT Beronica, Lee Gil Woo (tengah, bawah) mendengar putusan hakim atas kasus pidana perpajakannya. (Bisnis.com/ Istimewa)
Direktur PT Beronica, Lee Gil Woo (tengah, bawah) mendengar putusan hakim atas kasus pidana perpajakannya. (Bisnis.com/ Istimewa)
 
Bisnis.com, BANDUNG--Suasana Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung tampak sepi pada Selasa, 18 Juni 2019.
 
Sore itu, hanya segelintir orang saja yang memenuhi ruang sidang utama untuk menyaksikan persidangan dengan agenda putusan perkara pidana perpajakan menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
 
Tim Majelis Hakim yang terdiri dari Sihar Hamonangan Purba, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan dan Siti Hamidah memasuki ruang sidang dengan berpakaian lengkap, simare merah dan bef warna putih, sekitar pukul 16.30 WIB.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum telah siap beberapa saat sebelum sidang dimulai.
 
Hakim Sihar Hamonangan Purba bertindak sebagai ketua majelis hakim pada sidang pembacaan vonis bagi penerbit faktur pajak TBTS tersebut yaitu Direktur PT Beronica, Lee Gil Woo.
 
Dalam putusannya, hakim Sihar mengatakan lelaki berkewarganegaraan Korea Selatan itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 39A huruf a, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
 
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan, memerintahkan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp32,1 miliar subsider 6 bulan kurungan, masa kurungan dikurangi seluruhnya sesuai masa tahanan, tetap menjalani tahanan kota, barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa lainnya (an. Nia Kalmira Basar), dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ujar Sihar di hadapan terdakwa.
 
Putusan kurungan itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 5 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU maupun Penasehat Hukum atau Terdakwa menyatakan banding.
 
Dalam sidang putusan perkara diketahui selama tahun 2016, Lee menggunakan perusahaannya (PT Beronica) yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Indonesia untuk menerbitkan faktur pajak TBTS dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16,05 miliar.
 
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Penegakkan Hukum tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut dan kasus-kasus serupa untuk menjerat pihak-pihak lain yang merugikan pendapatan negara.
 
Tindakan penyidikan tersebut merupakan bagian dari proses penegakkan hukum di bidang perpajakan sebagai upaya menciptakan deterrent effect (efek gentar) bagi wajib pajak demi komitmen untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler