Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda Kehilangan Naik Drastis, Paspor Jangan Sampai Hilang

Suasana pengurusan paspor di Imigrasi Padang. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)
Suasana pengurusan paspor di Imigrasi Padang. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)
 
Bisnis.com, BANDUNG--Pengguna paspor diminta untuk lebih hati-hati menyimpan dokumen negara tersebut agar tidak rusak atau hilang, karena denda jika hal itu terjadi naik hingga tiga kali lipat.
 
"Sebelumnya denda kehilangan paspor Rp300 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp355 ribu menjadi Rp655 ribu. Sejak Mei 2019, dendanya naik," kata Plt Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Indra Sakti Suhermansyah di Padang, Rabu (19/6/2019).
 
Denda kehilangan paspor itu sekarang menjadi Rp1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350 ribu, total Rp1,35 juta.
 
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.
 
Indra menyebut paspor adalah dokumen negara yang dimiliki oleh negara, sedangkan masyarakat bukan sebagai pemilik, melainkan pengguna.
 
Oleh karena itu, konsepnya, jika menghilangkan dokumen negara ada sanksi yaitu denda.
 
Apalagi, menurut Indra, ada pengguna yang disinyalir sengaja menghilangkan paspornya untuk menghilangkan jejak kunjungan luar negeri.
 
Mereka tinggal melaporkan paspor hilang dan membuat paspor baru dengan membayar denda yang relatif murah. 
 
"Sekarang dendanya tinggi, jadi pengguna akan pikir-pikir lagi untuk menghilangkannya," ujar dia.
 
Selain kehilangan, kerusakan paspor juga dikenai sanksi yaitu Rp500 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper