Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilpres Digelar Esok, MK 100% Siap

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso. (ANTARA / Maria Rosari)
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso. (ANTARA / Maria Rosari)
 
 
Bisnis.com, BANDUNG--Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso menyatakan MK seratus persen siap melaksanakan sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang akan digelar Jumat (14/6/2019) pagi.
 
"Tadi kami sudah melakukan pengecekan, untuk memastikan semua sarana siap, sistem suara, teknologi informatika, hingga pengamanan, semuanya siap," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (13/6/2019).
 
Untuk pengamanan Fajar mengatakan pihak Polda Metro Jaya melalui Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiyono, telah memastikan sebanyak 12 ribu personel akan disiagakan untuk mengamankan sidang pendahuluan sengketa Pemilu Presiden 2019 di MK.
 
Untuk mendukung jalannya persidangan, Fajar mengatakan adanya kemungkinan ditutupnya ruas Jl. Medan Merdeka Barat.
 
"Jadi karena alasan persidangan, mungkin jalan di depan MK (Jalan Medan Merdeka Barat) akan ada rekayasa lalu lintas, penutupan," jelas Fajar.
 
Kendati demikian Fajar berharap supaya penutupan ini tidak diartikan sebagai pembatasan atau berusaha untuk menghalangi publik yang ingin menjangkau MK.
 
"Mohon tidak diartikan seperti itu, ini karena MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara sengketa hasil pilpres ini," jelas Fajar.
 
Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6/2019) pagi, dengan menggunakan sistem panel.
 
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
 
Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni 2019.
 
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. 
 
Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni 2019.
 
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper