Bisnis.com, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum bersama Bawaslu RI menyerahkan sejumlah berkas jawaban, keterangan dan alat bukti terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Penyerahan berkas KPU dan Bawaslu dipimpin langsung Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan, didampingi sejumlah pengacara.
Arief dan Abhan tampak tiba di MK bersamaan sekitar pukul 15.10 WIB. Keduanya langsung menuju tempat penerimaan berkas di lantai dasar Gedung MK.
Sidang gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dijadwalkan digelar Jumat 24 Juni 2019.
Dalam sidang itu Prabowo-Sandi bertindak sebagai pemohon, KPU RI sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan dan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.