Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kivlan Zen Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan dan Penahanannya

Kivlan Zen (tengah)/Antara
Kivlan Zen (tengah)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal.

"Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Djudju menegaskan hal yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak sesuai dengan aturan lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.

Djuju menyatakan bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat besok.

"Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat," ucap Djudju.

Kivlan rencananya akan dipindahkan ke Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak hari Kamis ini, usai menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Lantas, Suta Widhya, kuasa hukum Kivlan berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat," kata Suta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper