Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok 2019

Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok 2019/Humas Kota Cimahi
Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok 2019/Humas Kota Cimahi

Bisnis.com, CIMAHI – Untuk menghadapi gejolak harga pada Hari Raya Idulfitri 1440 H dan mengatasi peningkatan kebutuhan pokok masyarakat pada Bulan Ramadan 1440 H, Pemerintah Kota Cimahi mengadakan Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat atau OPM Kepokmas.

Tujuan dilaksanakannya OPM Kepokmas ini adalah untuk membantu rumah tangga masyarakat miskin sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari dengan harga yang telah disepakati oleh dinas dan Badan Usaha Logistik (Bulog). 

Kepokmas terdiri dari bahan kebutuhan masyarakat sehari-hari meliputi beras, gula pasir kemasan, minyak goreng kemasan, telur ayam negeri, daging ayam dan daging sapi.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 511/Kep.317-Rek/2019 tentang Alokasi Belanja Subsidi serta Jenis, Warna, dan Nilai Tukar Kupon Operasi Pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut: harga subsidi beras Rp6.500 per kilogram, gula pasir Rp7.000 per kilogram dan minyak goreng  Rp7.500 per liter.

Komoditi yang telah disepakati adalah beras, gula pasir dan minyak goreng. Tiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) akan memperoleh beras sebanyak 5 kilogram, gula pasir sebanyak 3 kilogram dan minyak goreng sebanyak 3 liter.

Adapun harga pasar yang ditentukan adalah berdasarkan analisa operasional dari Bulog sebagai berikut harga beras senilai Rp12.500 per kilogram, gula pasir Rp12.000 per kilogram dan minyak goreng Rp12.500 per liter.

Penerima subsidi untuk OPM adalah RTS masyarakat miskin yang ada di Kota Cimahi, tepatnya 15 Kelurahan atau 6.000 RTS dengan perincian 1.800 RTS di Kecamatan Cimahi Utara (Kelurahan Cipageran, Cibabat, Citeureup dan Pasirkaliki), 1.800 RTS di Kecamatan Cimahi Tengah (Kelurahan Padasuka, Cigugur Tengah, Setiamanah, Cimahi, Karang Mekar dan Baros) dan 2.400 RTS di Cimahi Selatan (Kelurahan Cibeureum, Melong, Leuwigajah, Utama dan Cibeber). Pelaksanaan OPM ini dimulai sejak tanggal 21 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Novianti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper