Bisnis.com, BANDUNG — Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung, Kusmaeni S. Hartadi menilai skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ini sudah lebih baik. Bahkan, proses penyampaian informasinya pun semakin komprehensif.
“Sudah bagus dan tersosialisasikan kepada stakeholder. Memang ada beberapa keinginan stakeholder tapi kembali pada aturan yang berlaku,” ucap Kusmaeni, Senin (20/5).
Kusmaeni mengaku sangat megikuti proses pembahasan PPDB 2019 sejak awal. Bahkan ia terlibat dalam pembahasan pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Menurut Kusmaeni, pembuatan Perwal tersebut bukan hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), namun turut memperhatikan berbagai aspek di lapangan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kalau saya melihat seluruh aspek sudah terakomodirkan. Tapi tentu dalam berbagai hal kita tidak bisa maksimal memenuhi keinginan. Tapi itu sudah lebih banyak mengakomodir,” jelasnya.
Utamanya perihal sistem zonasi. Kusmaeni menilai, dalam proses PPDB 2019 ini sudah lebih baik.. Pembagian empat zona wilayah ini bisa membuat penerimaan lebih merata.
“Pertama sistem zonasi, sudah ditentukan bahwa untuk Kota Bandung ada empat zona. Ini diharapkan bisa mengakomodir seluruh masalah di Kota Bandung,” tambahnya.
Kusmaeni mengaku tidak bisa menjamin dalam proses PPDB 2019 ini bisa menuntaskan persoalan proses penerimaan. Namun, setidaknya ada banyak perbaikan daripada proses PPDB 2018 lalu.
“Kita tidak bisa menjamin menanggulangi seluruh masalah. Tapi harus menjadi bahan pembelajaran agar kita lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Oleh karenanya, Kusmaeni berharap, semua pihak bisa menaati Perwal Nomor 13 Tahun 2019 ini guna menunjang proses kelancaran PPDB. Adapun jika ditemukan sejumlah kasus baru, dapat menjadi bahan perbaikan untuk proses tahun ajaran mendatang.
“Mudah-mudahan menjadi acuan bersama. Semua harus patuh pada acuan yang ada dan tidak keluar dari koridor aturan,” kata Kusmaeni.