Bisnis.com,BANDUNG—Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra bersama Wakilnya Imron Rosyid resmi dilantik oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, belum satu jam menyandang status bupati 2019-2024, di waktu yang sama Sunjaya diberhentikan sementara.
Dalam pelantikan di Aula Barat, Gedung Sate, Jumat (17/5/2019), Ridwan Kamil lansung memberi penugasan pada Wakil Bupati Cirebon Imron Rosyid sebagai pelaksana tugas Bupati Cirebon.
Ridwan Kamil mengatakan pelantikan bupati yang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung juga pernah terjadi di daerah lain. Karena kasus Sunjaya belum ada keputusan hukum tetap, hak politiknya sebagai pemenang Pilkada 2018 lalu tetap diberikan.
“Ini bukan yang pertama. Ini sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah. Sesuai permendagri, hak politiknya [diberikan] karena waktu sudah selesai pilkadanya. Dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan,” kata Ridwan Kamil.
Menurutnya prosedur penunjukan Plt juga pernah dilakukan pihaknya saat Sunjaya yang merupakan Bupati Cirebon petahana tersandung kasus jual beli jabatan oleh KPK. Pihaknya menunjuk Dicky Saromi Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar sebagai Plt.
“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong, setelah pemberhentian ini, ada Plt. Kalau inkrah Plt harus dilantik lagi, Imron. Dulu mendagri melakukan hal sama di berbagai daerah. Kita proporsional karena proses ini harus dilalui, ada ketidaknyamanan pasti,” katanya.
Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra, dapat terlaksana setelah adanya ijin dari Majelis Hakim PengadilanTindakPidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg.
Sunjaya sendiri selesai dilantik langsung dikawal ketat untuk dikembalikan ke Lapas Kebon Waru, Bandung.