Bisnis.com, BANDUNG—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus melanjutkan penyelidikan bahkan hingga menuntut sanksi bila maskapai masih enggan juga menurunkan harga tiket pesawat.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan bahwa pengenaan sanksi merupakan langkah terakhir bila maskapai terus menetapkan harga tiket yang tinggi untuk masyarakat. Namun, tentu sebelumnya ada tindakan administratif yang mendahuluinya.
Kurnia menyambut baik keputusan pemerintah untuk menurunkan tariff batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12% hingga 16% dalam rapat koordinasi di Kemenko Bidang Perekonomian kemarin, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, KPPU akan menunggu sejauh mana kebijakan pemerintah ini dituruti oleh maskapai penerbangan dalam negeri. Bila tidak kunjung direspon, KPPU akan melanjutkan penyelidikan dan desakan untuk menurunkan harga tiket.
KPPU dapat mengambil tindakan sebab kenaikan harga tiket pesawat yang sangat tinggi ini sudah tergolong eksesif.
“Kita juga berharap dari masyarakat ada bantuan untuk juga melaporkan ke kami, memberikan data-data sehingga kita bisa lebih cepat mengambil tindakan,” katanya di sela-sela acara peresmian Kantor Wilayah III KPPU di Bandung, Selasa (14/5/2019).
Kurnia mengatakan, idealnya harga tiket pesawat dapat terbentuk dari mekanisme pasar yang sehat. Namun, sayangnya pemain di industri penerbangan penumpang dalam negeri saat ini sangat terbatas, sehingga pembentukan harga melalui mekanisme pasar kurang berjalan efektif.
“Tanpa kartel pun mereka bisa menguasai harga, karena orang tidak ada pilihan lain,” katanya.
Oleh karena itu, peran pemerintah menjadi sangat penting untuk mengatur industri penerbangan ini. Bersama dengan itu, dirinya berharap persyaratan dan perizinan bagi terbentuknya perusahaan baru di sektor ini dapat diringankan, sehingga pemainnya menjadi lebih banyak.
Tingginya harga tiket pesawat selama ini memang tidak menyalahi aturan, sebab masih dalam rentang batasan harga yang diatur pemerintah. Sayangnya, alih-alih menetapkan harga tiket bervariasi antara batas terendah dan tertinggi, maskapai justru mengerek harga hingga batas tertinggi dan cenderung memberatkan.
Padahal, kondisi ekonomi global sedang ditandai oleh pelemahan dolar dan turunnya harga minyak. Dua hal ini seharusnya dapat menjadi faktor pendorong turunnya harga tiket pesawat, tetapi sayangnya tidak terjadi.
“KPPU sedang periksa sejauh mana pelanggarannya. Namun, kalau menteri perhubungan sudah mengambil langkah dan harga tiket benar-benar turun, tentu kita hargai itu,” katanya.