Bisnis.com, BANDUNG — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar memastikan segera menggelar rapat khusus membahas honorarium bagi guru dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) Non Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu untuk merespon aspirasi para guru dan TAS non PNS terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil.
"Kita merespon setiap masukan dan siap menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selanjutnya akan dirapatkan dan dibahas secara khusus secepat mungkin," kata Hikmat, Minggu (12/5).
Hikmat menyatakan, selalu terbuka dan menampung setiap aspirasi dari guru dan TAS non PNS di Kota Bandung. Hal itu sebagai bentuk perhatian Disdik Kota Bandung kepada guru dan TAS non PNS.
"Intinya kami dari Disdik maupun Pemkot Bandung memastikan mereka tetap mendapat perhatian," katanya.