Bisnis.com,BANDUNG—Ketua Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan proses tahun ini akan berlangsung ketat demi menghindari potensi kecurangan terjadi.
Sekda Jabar ini mengatakan dirinya dan seluruh panitia sudah menandatangani fakta integritas sebagai tameng agar tidak ada kecurangan dalam penerimaan siswa SMA/SMK tersebut.
“Fakta integritas mulai dari saya hingga keppala sekolah menandatangani. Ini bagian dari komitmen agar pelaksanaan PPDB sesuai aturan,” katanya di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Rabu (8/5/2019).
Menurutnya PPDB tidak akan memuaskan semua pihak mengingat formasi yang mampu ditampung SMA negeri hanya 34% saja sementara sisanya harus masuk ke sekolah swasta. “ Ini tidak akan memuaskan karena formasi 34%, tapi untuk 2019-2020 akan mendekati adil,” tuturnya.
Pihaknya mengharapkan dengan sistem yang diperbaiki, maka PPDB 2019 ini bisa diterima dengan baik oleh pihak orang tua dan siswa. “Pak Gubernur Jabar mewanti-wanti bagaimana peraturan PPDB ini diimplementasikan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengambil rujukan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB tahun 2019 ini.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, PPDB di Jawa Barat ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2019 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
PPDB SMA kali ini berbasis zonasi, penentuan zonasi berasal dari usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Calon peserta didik dapat mengetahui lokasi sekolah yang berada di zona sesuai dengan domisili tempat tinggalnya melalui web http://disdik.jabarprov.go.id . Sedangkan untuk PPDB SMK pada saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu serta tidak menggunakan sistem zonasi.