Bisnis.com, BANDUNG — Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin juga dituntut pencabutan hak politik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/5). Jaksa meminta majelis hakim untuk mencabut hak Neneng untuk dipilih dalam pemilu selama 5 tahun setelah tuntas menjalani hukuman pidana.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menjatuhkan pidana tambahan hak dipilih selama 5 tahun terhitung selesai menjalani pidana," ucap jaksa saat membacakan tuntutannya dalam persidangan.
Neneng juga dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.
Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.
Selain itu, ada empat anak buah Neneng yang juga dituntut dalam perkara ini yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya dituntut hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (K34)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
18 jam yang lalu