Bisnis.com, BANDUNG — Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengungkapkan keprihatinannya atas prilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api.
Hal tersebut terbukti dari beberapa video yang sempat viral menunjukan kejadian upaya penerobosan palang pintu kereta api di Kota Bandung.
Video pertama adalah seorang ibu yang terlihat membawa belanjaannya dan berusaha membuka palang pintu kereta api. Nahas palang pintu kereta api tersebut menyangkut di kepalanya dan dia pun harus terjatuh ke belakang.
Kemudian video ke dua yakni video seorang pria mengendarai sepeda motor berusaha menerobos pintu kereta api yang sudah di jaga oleh sejumlah petugas. Namun ia tetap ngotot ingin menerobos hingga akhirnya ia ditarik oleh seorang petugas dan nyawanya terselamatkan.
Menurutnya, praktik penerobosan palang pintu kereta api sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian. Noxy mengungkapkan setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa dikenai sanksi.
Noxy menegaskan berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Selain itu, berdasarkan pasal tersebut, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel.
“Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” kata Noxy, Senin (6/5).
Menurut Noxy, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api. Solusi pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.
Menurutnya, jika memang sanksinya sudah jelas dalam undang-undang, maka para pelanggar bisa ditindak sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalu lintas.
“Iya bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” ungkapnya.
Solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.
Solusi ketiga adalah solusi budaya di mana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api. Namun menurut Noxy, solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Noxy pun mengimbau agar seluruh pengguna jalan mentaati rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun. (K34)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
16 jam yang lalu