Bisnis.com, BANDUNG — Wali Kota Bandung, Oded M Danial optimistis Pemerintah Kota Bandung mampu menata aset lebih tertib sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini menjadi bagian dari komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang unggul.
"Kerja sama hari ini antara pemerintah daerah dengan KPK dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan terutama dari sisi keuangan dan reformasi birokrasi. Dengan adanya kerja sama hari ini, kita bisa optimal lagi terutama penataan aset daerah," kata Oded, Senin (29/4).
Oded menyatakan, dengan kerja sama ini maka Kota Bandung mendapat pendampingan dari banyak pihak. Untuk urusan pendapatan oleh Bank BJB. Sedangkan urusan aset oleh BPN.
"Mudah-mudahan MoU ini bisa mendorong kita lebih cepat membereskan aset daerah, perpajakan, dan keuangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Yusuf Purnama mengaku ikut bertanggungjawab karena masih ada aset pemerintah daerah yang belum mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikannya tersebut.
"Menjadi pekerjaan rumah kita bersama pengelolaan yang kurang komprehensif, yang belum dijamin kepastian hukumnya," ujar Yusuf.
Melalui kerja sama ini Yusuf menegaskan BPN berkomitmen ikut membenahi administrasi aset milik pemerintah daerah.
"Hari ini kami hadir masih mendapatkan laporan bahwa itu asal usulnya tidak jelas tapi masih tetap dikelola. Oleh karena itu BPN siap menyelesaikan masalah aset-aset provinsi dan kabupaten kota," tegasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Plt Direktur Utama Bank BJB, Agus Mulyana. Pihaknya menyatakan, bakal turut memberikan dukungan agar pendapatan daerah bisa dioptimalkan dengan pemanfaatan teknologi ataupun sistem lainnya yang lebih inovatif.
"Kerjasama ini merupakan wujud koitmen kami dalam mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penerimaan pendapatan daerah," ucap Agus.
Komisioner KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pendampingan dan monitoring ini merupakan upaya pencegahan agar pemerintah daerah tak lagi terjerumus pada tindak pidana korupsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Tahun lalu pimpinan tertinggi kita mengeluarkan Perpres 54 tahun 2018, ini yang menjadi tuntutan kita supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing, maka kita utamakan pencegahan ini," ucap Basaria. (K34)