Bisnis.com, BANDUNG — Tim pengacara Bahar bin Smith akan mencari bukti pembanding terkait dugaan pemalsuan umur oleh salah satu korban, yakni Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi (Zaki).
Hal tersebut diungkapkan salah satu pengacara Bahar, Ichwan di sela jeda persidangan sidang penganiayaan dengan terdakwa kliennya Bahar bin Smith di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, Rabu (24/4).
"Tadi hakim menyatakan kalo ada bukti pembanding silahkan diajukan nanti kita akan mencari bukti pembandingnya itu, kita akan sampaikan bahwa ada perbedaan pencatatan itu, itu saja yg kita sampaikan," kata Ichwan.
Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi ahli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupten Bogor, Adi Kurniawan. Dalam persidangan Adi dimintai keterangan terkait umur dari korban Zaki.
Namun, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, korban Zaki lahir tahun 2001 namun belum melakukan perekaman E-KTP.
"Yang bersangkutan [Zaki] belum melakukan perekaman E-KTP," kata Adi.
Ia mengaku, data kelahiran Zaki ia peroleh berdasarkan dokumen keluarga korban Zaki melalui ayahnya saat membuat akta kelahiran ke Disdukcapil pada tahun 2008.
"Saya temukan hanya satu di Kabupaten Bogor dengan kelahiran desember 2001," katanya.
Bahar pun sempat mengajukan pertanyaan terkait dugaan pemalsuan umur tersebut, namun pertanyaan Bahar dipotong Hakim Ketua Edison Muhammad. Ia meminta jika memang pihak terdakwa memiliki bukti-bukti terhadap dugaan tersebut, maka ia mempersilakan bukti tersebut dihadirkan di persidangan.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja ini didakwa dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31), dan AY (31).
Ketiga terdakwa dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara. (K34)