Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Usulkan Pemerintah Baru Rombak Sistem Pelaksanaan Pemilu di Tahun Petama Jabatan

Mahfud MD/Antara
Mahfud MD/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 harus segera dievaluasi. Ia menganggap pelaksanaan Pemilu 2019 yang baru saja dilaksanakan sarat polemik di masyarakat.

Implikasinya, selain sistem Pemilu, menyoal ambang batas untuk mengusung capres-cawapres hingga pelaksanaan pemilihan serentak juga harus kembali digodok oleh pemangku kepentingan.

Mahfud menyontohkan, sistem pelaksanaan Pemilu tahun ini begitu melelahkan, terbukti dengan banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang harus dirawat bahkan meninggal dunia.

Berdasarkan informasi terakhir saja sampai saat ini sudah ada 110 petugas yang berada di bawah koordinasi KPU dan 30 petugas dari pengawas meninggal dunia. Selain itu, ada 600 petugas lainnya yang sakit usai menjalankan tugasnya.

"Sampai sekarang sudah mencapai lebih 140 ya. 110 dari KPU, 30 dari Bawaslu yang sakit 600 lebih. Itu penderitaan yang dibangun oleh sistem Pemilu sekarang," katanya usai mengisi kuliah umum di ITB, Kota Bandung, Rabu (24/4).

Melihat segudang permasalahan dalam agenda politik akbar ini, Mahfud menyebut sudah seharusnya sistem pelaksanaan Pemilu harus dievaluasi.

"Saya usulkan kepada pemerintah baru siapapun yang terpilih baik Pak Jokowi atau Pak Prabowo dan kepada seluruh anggota DPR agar di tahun pertama pemerintah baru nanti segera diadakan perubahan Undang-Undang penyelenggara Pemilu," jelasnya.

Menurut Mahfud, evaluasi sistem Pemilu ini harus dilakukan di tahun pertama pemerintahan baru menjabat. Pasalnya, juka dilakukan di tahun-tahun selanjutnya, atau bahkan mepet mendekati Pemilu selanjutnya, ia khawatir perbaikan sistem Pemilu tidak akan maksimal.

"Karena nanti di tahun ke empat masih ribut, karena semua punya kepentingan. Tapi kalau di tahun 2020 langsung digarap itu lebih fresh dan jernih," ucapnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan kepada DPR untuk juga merombak undang-undang penyelenggaraan Pemilu di tahun pertama jabatan. Terutama terkait pelaksanaan Pemilu Serentak yang saat ini menimbukan banyak petugas meninggal dunia.

"Arti serentak apa harus sama hari, minggu, apa panitia berbeda agar tidak ada korban. Nanti itu diatur kembali agar tidak ada celah-celah," jelasnya.

Ia juga menyarankan Presidential Treshold sebesar 20 persen sebagai sarat utama pengusungan calon presiden dan wakil presiden untuk dicabut.

"Samakan saja dengan Parlementery Treshold 4 persen. Partai yang masuk di parlemen bisa mengusulkan sendiri atau bareng-bareng," tungkasnya. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper