Bisnis.com, BANDUNG -- Dua warga sipil terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Tasikmalaya terancam tambahan pidana penjara lantaran belum mengembalikan uang hasil memotong Bansos 21 yayasan kepada negara.
Kedua terdakwa tersebut yakni Setiawan dan Mulyana yang merupakan warga sipil di Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya telah divonis hukuman masing-masing 2 tahun untuk Setiawan dan 2 tahun 6 bulan untuk Mulyana.
Dari sembilan terdakwa yang diadili atas kasus tersebut, seluruhnya telah mengembalikan uang hasil korupsinya, kecualis dua warga sipil tersebut.
Dalam kasus ini, Mulyana terbukti mendapatkan uang Rp 650 juta sedangkan Setiawan Rp 350 juta. Sebagian uang hasil korupsi sudah dikembalikan.
"Terdakwa Mulyana harus membayar uang pengganti sebesar Rp 650 juta. Sudah membayar tapi tidak cukup. Kita beri waktu satu bulan apabila tidak cukup maka diganti hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara," ucap M Razad saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/4).
Begitupun dengan Setiawan. Dia diminta membayar atau mengembalikan hasil korupsi ke negara.
"Terdakwa Setiawan harus membayar uang pengganti dengan waktu sebulan. Maka kalau tidak cukup, terdakwa dipidana kurungan 1 tahun," kata Razad.
Dalam agenda vonis ini, Setiawan dan Mulyana bersama tujuh orang lainnya yakni, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani terbutki melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Mereka disebut terbukti bersalah atas dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(k34)