Bisnis.com, BANDUNG -- Mantan Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Abdul Kodir divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menilai Abdul Kodir dan kawan-kawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyunat dana Bantuan sosial untuk 21 yayasan.
Ketua majelis hakim M Razad menyebut Abdul Kodir terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Kodir tah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Razad saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/4).
Hukuman Abdul Kodir diputus lebih ringan dari tuntutan jaksa untuk Abdul yakni menuntut penjara 2,5 tahun, hal tersebut lantaran hal meringankan dari Abdul, yakni bersikap sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan, terdakwa sebagai pegawai negeri tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," tuturnya.
Abdul juga mengaku di persidangan sudah mengembalikan uang hasil korupsinya senilai Rp 1,4 miliar sejak proses penyidikan berlangsung. Abdul juga mengaku menerima putusan majelis hakim.
"Menerima yang mulia," ucap Abdul yang diamini penasehat hukumnya.
Selain Abdul, majelis hakim juga memberi putusan kepada 8 terdakwa lainnya. Masing-masing mendapat hukuman beragam, yaitu Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin, 1 tahun 4 bulan
Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya Ade Ruswandi 1 tahun, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin 1 tahun, PNS Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian 1 tahun, PNS Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah 1 tahun, Warga sipil Lia Sri Mulyani 1 tahun 2 bulan, Warga sipil Mulyana 2 tahun 6 bulan dan
Warga sipil Setiawan 2 tahun. (k34)