Bisnis.com, BANDUNG — Sidang vonis kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Tasikmalaya dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Abdul Kodir dan kawan-kawan ditunda.
Awalnya, sidang vonis akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/4), namun akhirnya sidang ditunda lantaran majelis hakim belum merampunhkan putusan.
"Karena putusannya belum siap, sidang kita undur ya," ucap hakim M Razad dalam persidangan.
Dalam persidangan, hakim memastikan persidangan akan kembali digelar pada Kamis (18/4) mendatang.
Sebelumnya jaksa Kejati Jabar menuntut Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir 2,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos. Dalam sidang Abdul terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dugaan 'penyunatan' dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 ini terendus oleh pihak kepolisian.
Dana yang seharusnya diberikan utuh itu 'disunat' oleh Sekda Tasik dan stafnya. Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan.
Alhasil, tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.
Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
Kesembilan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan. (K34)