Bisnis.com, BANDUNG — Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengaku kembali dijanjikan mendapat fulus Rp10 miliar dari petinggi Lippo Group, Billy Sindoro dalam proses perizinan proyek Meikarta.
Hal tersebut dikatakan Neneng Hasanah Yasin dalam lanjutan sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4).
Neneng menjelaskan, komitmen pemberian kembali Rp10 miliar itu diucapkan Billy yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group saat bertemu dengan Neneng empat mata di Hotel Axia Cikarang.
Neneng menganggap janji Billy tersebut adalah sisa pembayaran dari janji awal Rp20 miliar yang akan diberikan dari Lippo kepada Neneng yang baru diterima Neneng separuhnya.
"Ya yang Rp20 miliar itu kan. Jadi dia bilang begini, kan saya sudah terima Rp10 miliar, tiba-tiba pak Billy bilang 'bu saya mau kirim Rp10 lagi dengan jalur yang sama'," kata Neneng.
Neneng mengatakan Billy kemungkinan tahu soal janji Rp20 miliar yang akan diberikan kepada Neneng. Bahkan, Neneng menyebut Billy mengungkapkan akan memberikan uang tersebut lewat jalur yang sama.
Jalur yang sama dimaksud Neneng ialah pemberian melalui Edi Dwi Soesianto lalu kepada E Yusup Taufik lalu ke Bupati Neneng.
"Pak Billly sepertinya tahu (janji Rp20 miliar). Tapi memang pada pertemuan dengan Pak Billy sebelumnya nggak bicara uang. Saat di Axia saja bilang begitu," kata Neneng.
Dalam sidang sebelumnya, Billy Sindoro sempat membantah pertemuan di Hotel Axia itu membicarakan masalah uang. Saat membacakan pledoi, Billy mengaku pertemuan tersebut hanya membahas soal CSR. (K34)