Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Meikarta: Neneng Mengaku Tidak Tahu Uang yang Masuk Dari Meikarta

Neneng Hasanah Yasin/Bisnis
Neneng Hasanah Yasin/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku tidak pernah dilapori oleh anak buahnya terkait proses perizinan proyek Meikarta. Bahkan, Neneng Hadanah Yasin tidak mengetahui uang-uang yang masuk dari Lippo Group terkait perizinan tersebut.

Hal tersebut diakui Neneng Hasanah Yasin di Persidangan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4).

Neneng menjelaskan, dirinya bahkan sempat menghentikan proses perizinan Meikarta saat mengetahui perizinan Meikarta perlu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lalu melanjutkan kembali proses preizinan saat rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar keluar.

"Saat RDC keluar, Kepala dinas menerima uang ada laporan?," tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Neneng.

Bahkan, Neneng Hasahan Yasin pun tidak mengetahui berjalannya pengkajian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Justru proses legislasi RDTR baru ia ketahui dari Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Daerah Dinas PUPR Bekasi.

"Rencana tata ruang itu saya tahu setelah Neneng Rahmi menghadap ke saya. Beliau bilang mau ada paripurna dewan. Saya bilang 'paripurna apa?' beliau bilang paripurna RDTR, 'loh kok sudah RDTR saja' dia bilang 'iya Bu, Lippo sudah diakomodir'. Saya nggak tahu ada RDTR di situ," tutur Neneng.

Dari total uang yang didapatnya dari suap tersebut, Neneng juga mendapat setoran dari sejumlah kepala dinas yang berkaitan dengan pengurusan izin Meikarta.

Neneng mengaku mendapat uang dari Sahat MBJ Nahor yang menjabat Kadis Damkar sebesar Rp 30 juta, Jamaludin yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR sebanyak Rp 20 juta dan Neneng Rahmi Nurlaili yang menajabat Kepala Bidang Penataan Ruang Daerah Dinas PUPR Bekasi sebanyak Rp 200 juta.

"Dilaporkan uang itu dari Lippo?," tanya jaksa.

"Tidak," jawab Neneng. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper