Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung dan Cimahi melakukan sinergi dalam mengantisipasi maraknya warga negara asing (WNA) ilegal.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, di era keterbukaan ini kehadiran Warga Negara Asing (WNA) untuk mengadu nasib di Indonesia tidak bisa dihindari. Terlebih saat ini pembangunan tengah gencar dilakukan di tanah air.
Untuk itu, saat ini telah dibentuk 124 orang yang tergabung dalam Tim Pora Kota Bandung dan Cimahi. Tim tersebut terdiri dari unsur pemerintah tingkat Kecamatan, Komondo Rayon Militer, dan Kepolisian Sektor.
"Bahkan ada juga program strategis nasional yang berpengaruh ke daerah. Misalnya Kereta Api Cepat Jakarta Bandung yang bukan hanya investasi masuk ke Indonesia melainkan juga tenaga kerja asing," ungkapnya, Sabtu (23/3/2019).
Oded pun tidak memungkiri kehadiran orang asing untuk bekerja di Kota Bandung kerap menimbulkan gesekan dengan warga lokal. Sehingga risiko konflik tersebut harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
"Lihat di media sosial, di beberapa tempat sering ‘diriweuhkeun’ oleh mereka. Namun begitu, masuknya tenaga kerja asing tidak terhindarkan. Apalagi kalau bicara peningkatan pariwisata ataupun bidang lainnya," akunya.
Untuk itu, Oded sangat mengapresiasi pembentukan Tim Pora tingkat kecamatan. Terlebih di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, tercatat ada 6.246 orang asing.
"Angka itu bukan jumlah yang sedikit. Kalau dibagi 33 kecamatan yang ada di Bandung dan Cimahi, hampir rata-rata sekitar 200 orang per kecamatan," katanya.
Keberadaan WNA tersebut, lanjut Oded, bisa saja berdampak negatif. Pemerintah di tingkat kewilayahan, TNI, dan Polri wajib waspada.
"Hal positif kita ambil, yang negatif dihindari. Apalagi menjelang 17 April mendatang. Kita akan menghadapi Pilpres dan Pileg. Mari bersama-sama menciptakan Bandung kondusif," ajaknya.
Dia juga berpesan kepada aparat kewilayahan dalam hal ini camat dan lurah serta kapolsek, dan danramil serta seluruh jajaran anggota untuk membangun kolaborasi yang baik dalam mengawasi orang asing.
"Tidak boleh ada hal negatif terjadi karena kehadiran orang asing," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak menambahkan, zaman telah berubah. Sebelumnya bangsa ini disibukkan dengan perpindahan penduduk dari desa ke kota, sekarang disibukkan dengan perpindahan penduduk dari negara satu ke negara lainnya.
"Indonesia harus mampu memproteksi dari potensi dampak negatif keberadaan orang asing. Ini bukan semata tanggung jawab Dirjen Imigrasi, tetapi harus melibatkan semua stakeholder termasuk pemerintah di kewilayahan maupun TNI-Polri," tuturnya.