Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Targetkan 21.000 Perusahaan Terapkan Norma Ketenagakerjaan

Bisnis.com, BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 21.000 perusahaan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan hingga penghujung tahun ini. Pemerintah optimistis target tersebut bisa terealisasi, mengingat selama ini jumlah kepatuhan perusahaan terus meningkat.

Pada 2015, tercatat 15.020 perusahaan telah menerapkan norma ketenagakerjaan. Jumlah ini meningkat menjadi 17.065 perusahaan pada 2016. Adapun pada 2017 jumlah tersebut meningkat menjadi 20.171 perusahaan, dan pada 2018 sebanyak 24.012 perusahaan. Adapun total capaian dari penerapan norma itu sebesar 79,94%. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Budi Hartawan saat membuka Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pusat Dengan Daerah TA 2019 di Bandung, Rabu (13/3/2019).

"Tahun ini kami tetap targetkan sekitar 21.000 perusahaan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan. Jadi kita optimis target 2019 tercapai," kata dia.

Menurutnya, kendala dalam mensinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan adalah kewenangan sesuai otonomi daerah.

Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja. Saat ini, hampir seluruh provinsi sekarang punya UPTD atau korwil. "Sekarang sudah mulai bisa terjadi hubungan yang lebih cepat antara teman-teman di wilayah," imbuhnya.

Hal tersebut setidaknya terlihat dari dua indikator capaian. Pertama, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, yang mencakup pelatihan, penempatan, norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, hingga norma hubungan kerja.

Adapun, kendala dalam pengawasan terhadap kepatuhan ini adalah anggaran dan jumlah SDM pengawas yang terbatas. "Kalau kita kalikan dengan jumlah pengawas 1.574, angka itu nggak dapet. Jumlah perusahaan yang harus diperiksa 26,7 juta. Jauh sekali rasionya," ujarnya.

Sedangkan indikator kedua, kebijakan penarikan pekerja anak yang telah berhasil menarik setidaknya 86.000 pekerja anak dari jenis pekerjaan terburuk hingga 2018. Kedepan, dia berharap pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran daerahnya untuk meningkatkan kinerja pengawasan di daerahnya masing-masing.

Untuk meningkatkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan di masa depan, Kemnaker tengah menyiapkan sistem digital pengawasan. Sistem ini mencakup dari penentuan rencana kerja pengawas hingga pembuatan surat perintah tugas dan nota pemeriksaan.

Sistem ini ditargetkan akan di-launching di tahun 2019 ini. "Sehingga kita bisa memonitor pelanggaran-pelannggaran apa yang sedang terjadi saat ini dengan cepat. Dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat juga."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper