Bisnis.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia akhirnya mengabulkan permintaan Indonesia untuk membebaskan Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Sepeeti diberitakan Reuters, Siti Aisyah dibebaskan dari tahanan pada hari ini, Senin (11/3/2019) setelah Pengadilan Malaysia mencabut dakwaan. Dalam sebuah surat Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas menuliskan bahwa Aisyah dapat kembali ke Indonesia.
Aisyah bukanlah tertuduh tunggal dalam kasus ini. Doan Thi Huong, seorang warga negara Vietnam juga dituding terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam. Keduanya diduga mengusapkan gas saraf VX ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 lalu.
Namun keduanya mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara itu. Aksi tersebut dilakukan karena terlibat dalam sebuah acara reality show, dan keduanya juga merasa ditipu oleh intelejen Korea Utara.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM RI telah melayangkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah, dengan alasan telah dikelabui dan tidak menyadari sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengirim permintaan terhadap Jaksa Agung Malaysia agar menggunakan wewenangnya, yakni tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia atau nolle prosequi.