Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Bandung Peringati Hari Korban Tabrakan Lalu Lintas Sedunia

Kota Bandung Peringati Hari Korban Tabrakan Lalu Lintas Sedunia/Bisnis-Novi
Kota Bandung Peringati Hari Korban Tabrakan Lalu Lintas Sedunia/Bisnis-Novi

Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan Bloomberg Philanthropies Initiative for Global Road Safety (BIGRS) memperingati Hari Korban Tabrakan Lalu Lintas Sedunia. Hari Korban Tabrakan Lalu Lintas Sedunia ini diperingati setiap hari Minggu ketiga di bulan November setiap tahunnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan peringatan ini merupakan momen untuk merenung dan mengenang para korban yang telah meninggal atau terluka akibat tabrakan di jalan raya.

“Ketika berkendara, akan ada konsekuensi yang tidak hanya berimbas untuk kita tapi juga orang lain. Oleh karena itu, mentaati peraturan lalu lintas merupakan hal penting yang harus diterapkan,” ujar Ahyani, Minggu (19/11/2018) di Car Free Day Dago.

Ahyani memaparkan menurut Bandung Road Safety Annual Report 2017, jumlah tabrakan di jalan raya Kota Bandung pada tahun 2017 adalah sebanyak 501 kasus.

Dari 501 kasus itu, 127 orang diantaranya meninggal dunia dan 38 lainnya luka berat. Sekitar 57% kasus melibatkan pengguna sepeda motor dan tingkat kematian tertinggi berada pada rentang usia 15-24 tahun.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisir faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas mulai dari perbaikan jalan, penegakan hukum pelanggaran, kampanye perbaikan perilaku pengguna jalan dan disiplin berlalulintas.

Di Kota Bandung, peringatan ini dilakukan dengan aksi publik dimana para korban dan komunitas pemerhati keselamatan jalan berjalan sejauh 350 meter dari Patra Comfort Bandung Hotel menuju halaman Blossom Factory Outlet sebagai tempat pelaksanaan acara.

Selain itu, pada peringatan ini diluncurkan juga tagar kampanye #StopNgebut di media sosial dan situs stopngebut.com. Situs ini memberikan informasi lalu lintas dan himbauan untuk berkendaraa dalam batas kecepatan yang telah ditentukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Novianti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper