Bisnis.com, BANDUNG- PT Bio Farma (Persero) meneken nota kesepahaman bersama Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) untuk melakukan pendampingan hukum serta melindungi korporasi dari sengketa hukum, khususnya yang berkaitan dengan operasi bisnis perusahaan pelat merah tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina dengan Direktur Utama Bio Farma M Rahman Roestan. Nota kesepahaman serupa diteken oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Raja Nafrizal yang diwakili oleh Imanuel Zebua (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dengan Direktur SDM dan Umum Bio Farma, Disril Revolin Putra di Bandung, Jumat (23/3/2018).
Direktur Utama Bio Farma M Rahman Roestan mengungkapkan pendampingan hukum dari Kejaksaan dibutuhkan korporat. Pasalnya, aktivitas produsen vaksin satu-satunya di Tanah Air itu mencakup juga kebutuhan global.
Terlebih, kata Rahman, sejauh ini lembaga global di bawah naungan PBB juga meminta bantuan pasokan dari perusahaan. Untuk itu, Bio Farma membutuhkan masukan dari sisi hukum, terutama terkait dengan hukum internasional.
“Kami juga melakukan banyak kerja sama dengan berbagai pihak di luar negeri untuk melakukan riset, produksi, dan distribusi, semuanya ada perjanjian hukum yang harus benar,” ungkap Rahman.
Sejalan dengan itu, Loeke mengatakan peran Jamdatun dan Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum, mengkaji payung hukum dalam lingkup operasi bisnis BUMN seperti Bio Farma. “Kami bisa dimintai pendapat hukum, atau legal opinion,” ungkapnya.
Selama tahun lalu, terdapat 27 nota kesepahaman serupa yang diteken Jamdatun dengan BUMN. “Kami bisa mewakili perusahaan negara untuk di dalam ataupun di luar pengadilan, begitupun untuk kasus hukum di luar negeri atau arbitrase,” simpul Loeke.