Bisnis.com, BANDUNG - Kandidat gubernur Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil menanggapi soal larangan kampanye di pondok pesantren oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berkaitan hal itu, dia berkomitmen menaati aturan tersebut.
"Pada dasarnya saya ikut aturan," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya pada Jum'at (23/2). Namun, dia masih mempertanyakan terkait larangan tersebut.
Menurut pria yang kerap disapa Emil, kegiatan yang dilaksanakan di pesantren tidak hanya digelar oleh timnya. Melainkan bisa melalui undangan yang tertuju kepadanya.
"Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kita, tapi pihak pengundang, misalnya yang ngundang kiai," ujarnya.
Emil juga paham soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 Pasal 68. Namun, dia meminta KPU dan Bawaslu memberi penjelasan lebih detail soal batasan tempat ibadah dan pendidikan yang dimaksudkan.
"Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?" kata Emil.
Menurut Emil, batasan diperlukan agar tidak ada perbedaan persepsi mengenai tempat-tempat yang tergolong kategori tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto mengatakan, kampanye pilkada di tempat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang. Sebab, pesantren masuk kategori tempat pendidikan.
Pernyataan itu diungkapkan Herminus saat menjawab pertanyaan salah satu perwakilan MUI kabupaten/kota yang menanyakan soal larangan kampanye, termasuk soal kampanye di pondok pesantren di Ballroom Grand Pasundan Hotel, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (21/2) lalu.
Dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j memang disebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Di sisi lain, Pasangan Rindu (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul) terus menggelar pertemuan dengan sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat. Terakhir, pasangan Rindu mendapat dukungan dari salah satu pesantren di Kabupaten Subang.