Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui PD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP Kota Bandung menggagas program "Tewak nu Miceun Runtah" atau tangkap pembuang sampah sembarangan.
Program tersebut merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejumlah petugas kebersihan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Program ini dilakukan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan saat warga membuang sampahnya sembarangan.
Menurut Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdiana, sebanyak 15 petugas disiapkan khusus untuk beroperasi sejak malam hingga pagi hari untuk melakukan OTT. Menurutnya, warga kerap membuang sampah sembarangan pada pukul 24.00 WIB hingga waktu menjelang subuh.
"Untuk meminimalisir aktivitas itu, maka disiapkan pasukan untuk menjaga agar tidak ada satupun warga yang membuang sampah seenaknya," kata Deni, Kamis (22/2).
Deni menyebutkan kegiatan ini merupakan salah satu amanat Perda K3 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Jika masyarakat tertangkap langsung membuang sampah, maka akan dikenakan sanksi atau denda paksa tergantung kesalahan.
"Membuang sampah sembarangan ada denda paksa dari Rp250 ribu sampai Rp5 juta," kata dia.
Selain melakukan penindakan, kata dia, DLHK dan PD Kebersihan sebenarnya telah melakukan tindakan preventif. Salah satunya dengan menyediakan tempat sampah depan gang atau jalan kecil. Hal tersebut difasilitasi agar warga tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai.
Deni berujar, kegiatan tersebut juga salah satu upaya mendukung program pemerintah pusat terkait Citarum Harum. Termasuk untuk mempertahankan predikat Kota Bandung sebagai peraih Adipura. Program ini dinilai efektif demi menjaga keindahan Kota Bandung.
"Kegiatan ini bukan hanya dipinggir jalan saja, melainkan sungai pun kita jaga agar aliran air menjadi lebih lancar. Begitu juga untuk mempertahankan juara Adipura. Kita harap tahun ini harus mendapatkan penilaian Adipura Paripurna yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Menurut Deni, pada tahun 2017 lalu setidaknya ada 327 kasus OTT terhadap pembuang sampah sembarangan. Namun, saat itu belum terbentuk tim gabungan sehingga tidak ada penindakan yang mengakibatkan efek jera kepada masyarakat.
"Makanya, tahun ini kita koaborasi membuat tim gabungan," ujarnya.
Deni menerangkan, sejumlah titik yang menjadi fokus kegiatan OTT antara lain seputaran Jalan Cihampelas, RE Martadinata dan Merdeka (BIP), Oto Iskandar Dinata, serta Cibaduyut. Hal ini juga dilakukan di sejumlah kawasan tujuan wisata di Kota Bandung.
Deni berharap, dengan program ini masyarakat bisa paham dan lebih mengerti bahwa sampah yang dibuang sembarangan itu mengakibatkan dampak buruk seperti banjir, bau tak sedap dan sebagainya.
"Jika masyarakat bisa paham, maka ke depannya pun Kota Bandung akan lebih nyaman dan bersih," kata dia.