Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengakui masih kesusahan dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah industri yang melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbahnya tanpa melalui intalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Modusnya susah dideteksi, karena (membuangnya) malam hari dan tidak ketahuan," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Jum'at (9/2).
Hal itu juga sekaligus menanggapi penyegelan yang dilakukan oleh Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI dan Polri kepada sebuah pabrik tekstil CV Sandang Sari di Jalan AH Nasution, Bandung, pagi tadi.
Pabrik tekstil tersebut disegel lantaran kedapatan tidak optimal mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga membuang limbah cair yang bermuara langsung ke sungai Citarum.
Menurut pria yang kerap disapa Emil, masih adanya industri di Bandung yang membuang limbahnya ke anak Sungai Citarum lantaran pihaknya masih memiliki keterbatasan untuk melakukan tindakan. "Sehingga repot untuk kami melakukan OTT," katanya.
Kata Emil, setidaknya ada belasan industri di Kota Bandung yang diduga membuang limbahnya tanpa melalui IPAL. "Kalau di Kota Bandung, mungkin ada belasan (industri) yang membuang limbah tanpa diolah.," ucapnya.
Ancam disegel
Emil tidak main-main bagi industri yang membuang limbahnya tanpa melalui IPAL. Dia mengancam akan menyegel perusahaan tersebut seiring upaya pemerintah pusat menormalisasi Sungai Citarum.
"Saya ingatkan bagi perusahaan yang masih membuang limbah sembarangan siap-siap di OTT, siap-siap disegel,” tegasnya.
Emil menjelaskan, hal itu pada dasarnya dilakukan sebagai proses untuk mempercepat normalisasi Sungai Citarum yang menjadi proyek nasional.
"Kalau tidak salah sudah ada Perpesnya. Citarum ini ditarik menjadi proyek nasional. Maka, segala penindakan, segala pencegahan, anggaran, akan banyak melibatkan institusi pusat," ujarnya.
Pemerintah pusat, kata dia, berkomitmen membantu pemerintah daerah untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang mencemari anak Sungai Citarum. Sehingga dengan keterlibatan pusat maka perusahaan pencemar lingkungan akan jera sebab bisa dipidanakan.