Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan peraturan wali kota (Perwal) yang dikhususkan untuk pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam rangka menciptakan kota inklusi.
Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Perwal ini akan mengatur hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan ekonominya, terutama dalam hal kesetaraan akses lapangan pekerjaan.
"Mudah-mudahan peraturan ini bisa menjadi warisan dari saya terkait kesetaraan hak pekerjaan bagi kaum disabilitas," kata pria yang kerap disapa Emil Ini di Balai Kota Bandung.
Regulasi ini akan mendorong para pelaku usaha maupun lembaga pemerintahan membuka kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja di tempat mereka.
"Mudah-mudahan dengan begini masa depan Bandung jadi kota percontohan yang sangat inklusif, tidak membeda-bedakan hak kewajiban warga negara dan melindungi mereka," katanya.
Selama ini, peraturan tentang ketenagakerjaan difabel diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2016. UU tersebut mewajibkan lembaga pemerintah maupun BUMN untuk memberikan kuota 2% dari seluruh pegawai untuk difabel. Sementara perusahaan swasta diwajibkan sebanyak 1%.
Mengacu pada aturan tersebut, Pemkot Bandung mempertegas regulasi teknis untuk mengatur hak-hak difabel dan perusahaan dalam hal ketenagakerjaan.
Saat ini, peraturan wali kota itu masih dalam tahap perumusan. Pada prosesnya, Emil ingin agar para pelaku industri memberikan prioritas kepada difabel jika mereka mampu secara keterampilan.
"Intinya proporsional jangan ditolak hanya gara-gara dia disabilitas di semua bidang selama dia bisa menunjukkan bisa melakukan pekerjaannya gak masalah," kata dia.
Dia menyebut jika Pemkot Bandung telah mulai mewajibkan perusahaan untuk memasang logo Equal Employment Opportunities untuk memastikan para difabel mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang layak.